PENCAIRAN BLT DANA DESA

05 Desember 2022
Administrator
Dibaca 256 Kali
PENCAIRAN  BLT  DANA  DESA

Berkenaan denagn pancairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap XII Tahun Anggaran 2022. Pembayaran atau pencairan BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat  dilaksanakan secara tunai, dan pencairan BLT Dana Desa  dilakukan oleh Pemeritah Desa Sumita dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Besaran pembayaran BLT Dana Desa yang  diterima oleh KPM sebesar Rp. 300.000 Per KPM dengan jumlah 82 KPM, yang dihadiri oleh BPD Desa Sumita, dan Kamtibmas Desa Sumita, telah berjalan dengan aman dan lancar.