PENCAIRAN BLT DANA DESA
05 Desember 2022
Administrator
Dibaca 256 Kali
Berkenaan denagn pancairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap XII Tahun Anggaran 2022. Pembayaran atau pencairan BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat dilaksanakan secara tunai, dan pencairan BLT Dana Desa dilakukan oleh Pemeritah Desa Sumita dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Besaran pembayaran BLT Dana Desa yang diterima oleh KPM sebesar Rp. 300.000 Per KPM dengan jumlah 82 KPM, yang dihadiri oleh BPD Desa Sumita, dan Kamtibmas Desa Sumita, telah berjalan dengan aman dan lancar.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin